DESAIN KURIKULUM RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL ISLAM (RSBII)
A. Pendahuluan
Perkembangan baru terhadap belajar mengajar membawa konsekuensi dalam pendidikan untuk meningkatkan peran dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan prestasi belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan kurikulum. Pendidikan yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelas sehingga prestasi belajar siswa berada pada tingkat optimal.[1] Dalam hal ini adalah prestasi belajar PAI. Prestasi belajar PAI adalah penguasaan pengetahuan atau ketrampilan (skill) yang dikembangkan melalui mata pelajaran PAI, yang lazimnya ditunjukkan dengan nilai atau angka yang diberikan oleh guru atau pengajar. Dalam meningkatkan prestasi belajar PAI siswa perlu adanya pengembangan pada kurikulum.
Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktifitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Kurikulum juga merupakan suatu rencana pendidikan, memberikan pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup dan urutan isi, serta proses pendidikan.[2] Kurikulum dalam sistem persekolahan merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Kurikulum yang baik harus selalu berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan zaman, dan sejak tahun 2004-2005 pemerintah telah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai kurikulum yang berlaku di Indonesia. Saat Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2004-2005. Kurikulum Berbasis Kompetensi sendiri dikembangkan dengan tujuan untuk membekali peserta didik dalam menghadapi tantangan hidupnya di masa depan yang cenderung semakin komplek secara lebih mandiri, cerdas, rasional dan kritis.[3]
Bila dilihat dari berbagai sisi, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi kurikulum yang memenuhi kesempurnaan secara konseptual. Namun berdasarkan penelitian di lapangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menemukan berbagai kendala, terkait dengan pelaksanaannya. Sehingga perlu perangkat khusus yang mengatur secara teknis dan detail tentang pelaksanannya tersebut. Di mana perangkat tersebut disusun berdasarkan pada kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Maka dibentuklah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam menjembatani hal itu. Akhirnya melalui Undang-undang Republik Indonesia, Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22, 23, dan 24 tahun 2006 mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat KTSP sebagai pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.[4]
Perkembangan demi perkembangan dalam dunia pendidikan tak lepas dari adanya peran kurikulum yang dilakukan. Sebagaimana yang terjadi dalam rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) terutama pada pendidikan Islam (RSBII).
RSBI atau SBI merupakan kemajuan di dunia pendidikan dengan memperhatikan kualitas pendidikan di mana secara awam ditafsirkan sekolah dengan kualitas lulusan yang mampu menggunakan bahasa inggris khususnya yang sampai saat ini atau bahkan untuk tahun ke depanpun merupakan tolak ukur utama siswa atau seseorang dikatakan mempunyai kemampuan lebih di dunia pendidikan.
Pada dasarnya RSBI dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat dimaksimalkan dengan melakukan rintisan sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan pengantar bahasa inggris meskipun tidak mengesampingkan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional. Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seseorang dalam merintis arah kehidupan sangat ditentukan oleh kemampuan dan tingkat pendidikan yang dimiliki, di mana sampai saat ini untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi dibutuhkan kemampuan lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan. Salah satu yang sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris. Lebih-lebih diprasyaratkan adanya sertifikat Toefl yang menjadikan momok bagi sebagian besar lulusan sekolah untuk memasuki dunia kerja. Hal ini tidak mengesampingkan pentingnya kemampuan yang harus dimiliki seseorang seperti komputer, Bahasa Asing yang lain, dan lain-lian.[5]
B. Permasalahan
Dari latar belakang masalah di atas, dapat ditarik pokok permasalahan sebagai berikut:
1. Pengertian RSBI pendidikan agama Islam ?
2. Desain kurikulum RSBI pendidikan agama Islam ?
C. Pembahasan
1. Pengertian RSBI Pendidikan Agama Islam
a. Pengertian RSBI
RSBI merupakan rintisan sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis standar nasional pendidikan atau SMP Indonesia berkualitas internasional dan lulusannya berdaya saing internasional.[6]
b. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Sementara itu, berkaitan dengan pendidikan Islam maka banyak sekali yang mendefinisikan pendidikan agama Islam, antara lain:
1) Menurut Zakiyah Darajat, dkk, dalam bukunya menjelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta dapat menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life).[7]
2) Menurut Muhaimin, mengemukkan bahwa pendidikan agama Islam adalah sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.[8]
3) Menurut Abu Ahamadi, Pendidikan agama Islam adalah usaha sadar, sistematis dan terencana membantu anak didik sesuai dengan ajaran agama Islam agara mereka hidup layak, bahagia dan sejahtera.[9]
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama Islam adalah bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam serta menajadikannya sebagai pandangan hidup (the way of life).
Dengan demikian, yang dimaksud RSBI pendidikan agama Islam adalah rintisan sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis standar nasional pendidikan atau SMP Indonesia berkualitas internasional dan lulusannya berdaya saing internasional dengan memberikan bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam serta menajadikannya sebagai pandangan hidup (the way of life).
2. Desain Kurikulum RSBI Pendidikan Agama Islam
Dalam desain kurikulum RSBI pendidikan agama Islam dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu:
a. Materi
Materi pembelajaran pendidikan agama Islam dalam kurikulum RSBI pendidikan agama Islam disesuaikan dengan alokasi waktu yang ditentukan, yaitu sebagai berikut:
No | Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Versi RSBI |
1 | Pendidikan Agama Islam | |
| a. Al-Qur'an Hadits | 5 jam dalam satu minggu |
| b. Fiqih | 5 jam dalam satu minggu |
| c. SKI | 5 jam dalam satu minggu |
| d. Aqidah Akhlak | 5 jam dalam satu minggu |
2. | Bahasa | |
| a. Bahasa Arab | 6 jam dalam satu minggu |
| b. Bahasa Inggris | 6 jam dalam satu minggu |
| c. Bahasa Indonesia | 4 jam dalam satu minggu |
3. | Matematika | 6 jam dalam satu minggu |
4. | IPA | 6 jam dalam satu minggu |
5. | IPS | 5 jam dalam satu minggu |
6. | TIK | 4 jam dalam satu minggu |
7. | Mulok | |
| a. Bahasa Jawa | 3 jam dalam satu minggu |
| b. PKK | 2 jam dalam satu minggu |
| Jumah | 51 jam |
b. Proses pembelajaran
Pembelajaran agama Islam dilaksanakan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas melalui jam efektif, maka pelajaran maupun kegiatan pengembangan diri dengan memanfaatkan semua fasilitas dan sumber belajar yang tersedia di sekolah. Pembelajara dikondisikan berpusat pada siswa sedang guru lebih berperan sebagai motivator, fasilitator dan pembimbing.
c. Tenaga pendidik
Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan belajar mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu usaha mengorganisasikan lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung makna bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan belajar siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan belajar-mengajar. Dari definisi yang telah dikemukakan diatas maka mengajar diartikan sebagai suatu usaha atau tindakan guru untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan sekaligus memberikan rangsangan untuk belajar kepada anak didik.
Proses belajar mengajar adalah inti kegiatan dari pendidikan, segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar. Departemen Agama RI menyatakan bahwa belajar mengajar sebagai proses dapat mengandung dua pengertian yaitu rentetan tahapan atau fase dalam mempelajari sesuatu dan dapat pula berarti sebagai rentetan kegiatan perencanaan oleh guru, pelaksanaan kegiatan sampai evaluasi dan program tingka lanjut.[10]
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen tenaga pendidik harus mempunyai kompetensi guru yang baik. Adapun kompetensi guru dibagi menjadi empat macam, yaitu:[11]
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam. Kompetensi profesional juga dapat diartikan kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:[12]
a) Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan
Dalam hal ini guru harus paham aka tujuan pendidikan yang akan dicapai baik tujuan nasional, institusional, dan tujuan pembelajaran.
b) Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan
Dalam hal ini guru paham tentang tahapan perkembangan siswa dan karakteristik siswa.
c) Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
Dalam hal ini guru benar-benar menguasai materi yang diajarkan sesuai dengan latar belakang pendidikan guru.
d) Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
Dalam hal ini guru dapat menggunakan metode-metode dalam belajar dengan tepat serta dapat menggunakan startegi pembelajaran yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
e) Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
Dalam hal ini guru dapat memanfaatkan media dan sumber belajar yang ada sesuai dengan materi yang diajarkan, ketika media dan sumber belajar kurang memenuhi diharapkan guru dapat berkreasi untuk media yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
f) Kemampuan melaksanakan evaluasi pembelajaran
Dalam hal ini guru sebelum dan setelah mengajar melakukan evaluasi pembelajaran yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
g) Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
Dalam hal ini guru sebelum mengajar diharuskan untuk membuat atau menyusun rencana pembelajaran atau satuan pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan atau sesuai dengan kurikulum yang ada.
4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali murid dan masyarakat sekitar.
D. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa desain kurikulum RSBI pendidikan agama Islam perlu memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek materi, aspek pembelajaran dan aspek tenaga pendidikan. Ketiga aspek tersebut memiliki nilai yang sangat besar dalam memajukan kualitas pendidikan bertaraf internasional. Karena aspek-aspek tersebut memberikan konstribusi yang sangat besar dalam pembelajaran terutama pada RSBI pendidikan agama Islam.
E. Penutup
Demikianlah makalah yang dapat disampaikan, apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan kami mohon maaf serta dengan senang hati kami menerima SMS (saran, masukan dan solusi) yang bersifat konstruktif. Akhir kata, semoga gambaran RSBII dalam tetesan tinta hitam ini dapat memberikan makna dan khazanah bagi penulis secara pribadi dan bagi para pembaca pada umumnya.
Daftar Pustaka
E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep, Karakteristik, dan Implementasi, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003.
Nana Saodih Sukmadinata, Kurikulum Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Khaeruddin, et, al, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Pilar Media, Yogyakarta, 2007.
Zakiyah Darajat, et, al, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.
Muhaimin, et, al, Paradigma Pendidikan Agama Islam, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Abu Ahmadi, Metodik Khusus Pendidikan Agama, Armindo, Bandung, 1985.
S. Nasution, Didaktik Asas-Asas Mengajar, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.
Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 10 Ayat 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Saiful Adi, Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru, Artikel, 6 Januari 2007.
http://stellamarisserpong.worpress.com/2009/03/13/pengertian-rsbi/
[1]E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep, Karakteristik, dan Implementasi, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003, hlm. 53.
[4]Khaeruddin, et, al, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Pilar Media, Yogyakarta, 2007, hlm. 5.
[5]http://stellamarisserpong.worpress.com/2009/03/13/pengertian-rsbi/
[6]http://stellamarisserpong.worpress.com/2009/03/13/pengertian-rsbi/
[7]Zakiyah Darajat, et, al, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm. 86
[8]Muhaimin, et, al, Paradigma Pendidikan Agama Islam, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hlm. 76
[9]Abu Ahmadi, Metodik Khusus Pendidikan Agama, Armindo, Bandung, 1985, hlm. 122
[10]S. Nasution, Didaktik Asas-Asas Mengajar, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm. 19.
[11]Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 10 Ayat 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 67.
[12]Saiful Adi, Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru, Artikel, 6 Januari 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar