Senin, 05 April 2010

Byku-Buku tentang Aborsi dan hukumnya menurut islam

#
Reinterpretasi hukum Islam tentang aborsi

Yurnalis Uddin - 2006 - 280 halaman
Sementara pengertian aborsi menurut kalangan medis berbeda-beda. Antara lain sebagaimana yang dikemukakan oleh ... Para ahli hukum Islam (fuqaha ') memberikan definisi yang berbeda meskipun ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Indonesia, keluarga berencana ditinjau dari hukum Islam

A. Rahmat Rosyadi, Soeroso Dasar - 1986 - 115 halaman
Seperti di Spanyol cara perceraian dan aborsi merupakan sarana dalam pengendalian penduduk. ... dan bagaimana pandangan Islam ter- hadap abortus? Abortus menurut pendapat ahli kedokteran ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Hukum Islam di Indonesia: perspektif Muhammadiyah dan NU

Rifyal Ka'bah - 1999 - 300 halaman
... memutuskan masalah aborsi menurut hukum Islam setelah mempelajari pengertian aborsi secara umum dan secara khusus, ayat-ayat serta Hadits-hadits yang berhubungan dengan topik dan dua kaedah usul fiqh yang berbunyi "keadaan darurat ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Al-Muslimun

Tidak ada gambar sampul

1993
... hukum Islam. Sudah kita ketahui bersama bahwa abortus menurut para ahli dibagi menjadi dua macam, pertama abortus spontan (spontaneus abortus) yaitu ... Sebelum penulis masuk pada pembahasan aborsi kaitannya dengan hukum Islam, ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Masail fiqhiyah: kapita selekta hukum Islam

Masjfuk Zuhdi - 1988 - 225 halaman
ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION I. Abortus dan Menstrual Regulation Menurut Hukum Di Indonesia Abortus menurut ... kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Mimbar Hukum

Tidak ada gambar sampul

Indonesia. Direktorat Pembinaan Badan ... - 1998
Hukum pidana dan hukum Islam memberikan kualifikasi dan pengecualian hukum terhadap aborsi provocatus menurut ... (ahli hukum Islam) mengenai hukum aborsi sangat bergantung pada pandangan mereka mengenai kedudukan janin dalam kandungan. ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer

2002 - 273 halaman
• Telaah Kritis terhadap Fakta Aborsi dalam Perspektif Fiqh 119 Husein Muhammad • Abortus Menurut Hukum Islam 131 KH. ... Fiqh Kontemporer 212 • Aborsi dalam Pandangan Literatur Islam 228 • Daftar Literatur Islam Tentang Aborsi 261 ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Sosiologi hukum Islam

Sudirman Tebba - 2003 - 148 halaman
Begitu pula kalau dilihat dari segi hukum Islam. Menurut mayoritas ulama abortus itu termasuk perbuatan haram. Adanya pendapat ulama yang demikian, maka tidak mustahil penerapan cara abortus dalam program KB nasional ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Laporan akhir penelitian tentang aspek hukum pelaksanaan aborsi ...

Tidak ada gambar sampul

Mien Rukmini, Indonesia. Badan Pembinaan Hukum ... - 2004 - 82 halaman
Oleh karena itu menurut pandangan ini aborsi terhadap anak hasil perkosaan tidaklah dapat dibenarkan. 3. Pandangan Hukum a. Hukum Islam. Islam menganut pandangan bahwa setiap bayi yang lahir ke dunia adalah suci dari segala noda dan ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼ - Dalam Perpusatakaanku: Perubahan▼
#
Agama dan kesehatan reproduksi

1999 - 327 halaman
Setelah itu baru dikemukakan bagaimana pandangan Hukum Islam tentang aborsi tersebut. Kejadian Manusia Sebelum Lahir Menurut Al-Qur'an dan Hadits Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang proses kejadian manusia, ...
books.google.co.id - Ikhtisar buku - Tak ada pratinjau - Tambahkan ke Perpustakaanku▼

Hukum dan aborsi

HUKUM DAN ABORSI

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

http://www.aborsi.org/hukum-aborsi.htm