Rabu, 17 Maret 2010

MAKNA SERTIFIKASI BAGI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


MAKNA SERTIFIKASI BAGI GURU

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. Latar Belakang Masalah

Di sekolah, guru adalah orang tua kedua bagi anak didik. sebagai orang tua, guru harus menganggapnya sebagai anak didik, karena anak didik adalah anak. Orang tua dan anak adalah dua sosok insani yang diikat oleh tali jiwa. Belaian kasih dan sayang adalah naluri jiwa orang tua yang sangat diharapkan oleh anak, sama halnya belaian kasih dan sayang seorang guru kepada anak didiknya.[1]

Ketika guru hadir bersama-sama anak didik di sekolah, di dalam jiwanya seharusnya sudah tertanam niat untuk mendidik anak didik agar menjadi orang yang berilmu pengetahuan, mempunyai sikap dan watak yang baik, yang cakap dan terampil, bersusila dan berakhlak mulia.[2]

Kebaikan seorang guru tercermin dari kepribadiannya dalam bersikap dan berbuat, tidak saja ketika di sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru memang harus menyadari bahwa dirinya adalah figur yang diteladani oleh semua pihak, terutama oleh anak didiknya di sekolah. Guru adalah bapak rohani bagi anak didiknya. Hal ini berarti, bahwa guru sebagai arsitek bagi rohani anak didiknya. Terutama pada guru Pendidikan Agama Islam.

Guru Pendidikan Agama Islam mempunyai peran untuk membentuk kepribadian anak didik lebih dipentingkan. Anak didik yang berilmu dan berketerampilan belum tentu berakhlak mulia. Cukup banyak orang yang berilmu dan berketerampilan, tetapi karena tidak mempunyai akhlak yang mulia, mereka terkadang menggunakannya untuk hal-hal yang negatif. Namun demikian, bukan berarti orang yang berilmu dan berketerampilan tidak diharapkan, tetapi yang sangat diperlukan tentu saja adalah orang yang berilmu dan berketerampilan, serta yang berakhlak mulia. Pembinaan anak didik mengacu pada tiga aspek di atas, yakni anak didik yang berakhlak mulia, cakap, dan terampil.[3]

Dengan adanya peran guru Pendidikan Agama Islam yang pro aktif terhadap siswa, hal ini membuat anak didik termotivasi untuk belajar, karena guru mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap anak didiknya. motivasi belajar adalah dorongan untuk berbuat merubah tingkah laku dengan pengalaman dan latihan.[4]

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik professional. Seorang sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[5]

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan menjadi topik pembicaraan utama setelah rencana pelaksanaan tahun 2006 tidak jadi dilaksanakan karena peraturan pemerintah sebagai landasan hukum belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007.

Tahap awal pelaksanaan sertifikasi dimulai dengan pemberian kuota kepada Kabupaten/Kota, pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai pemahaman yang sama tentang criteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Pedoman ini disusun sesuai amanat dalam Peraturan Mendiknas pasal 4 ayat (3) yang dinyatakan bahwa penentuan peserta sertifikasi berpedoman pada criteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.[6]

Engkoswara, dalam “Menuju Indonesia Modern”, mengemukakan, guru adalah seorang tenaga pendidik yang bekerja menyampaikan ilmu pengetahuan (kognitif), mengembangkan sikap kepribadian (afektif), serta memberikan bekal keterampilan (psikomotor) kepada peserta didik, dalam ruang lingkup organisasi pendidikan di tingkat sekolah. Guru juga merupakan “ujung tombak” kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas atau sebagai orang yang mengemban dan mengembangkan berbagai bentuk pemikiran, yang terkandung dalam kurikulum pendidikan serta berbagai aturan atau pedoman yang berkaitan dengan KBM di sekolah. Dengan demikian diperlukan komprehensivitas diri pada para guru antara lain : pemikiran, kemampuan, disiplin kerja yang diperlukan agar mencapai hasil yang maksimal menuju tercapainya tujuan pendidikan.[7]

Dengan adanya sertifikasi guru diharapkan mampu menciptakan guru yang professional, berkompeten, berkualitas dalam mengajar. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Kewajiban ini tanpa kecuali, juga berlaku bagi RA dan madrasah. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai mekanisme dan upaya untuk meningkatkan martabat profesi guru di masyarakat, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya.[8]

Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi bagi guru, memicu para guru yang belum memiliki kualifikasi S1 (strata satu) untuk berusaha melanjutkan studi lanjut ke Perguruan Tinggi guna memperoleh gelar sarjana sebagai salah satu syarat kualifikasi akademik dan sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Atas dasar itulah maka penulis mengadakan penelitian tentang "Makna Sertifikasi Bagi Guru Pendidikan Agama Islam"

B. Rumusan Masalah

Dengan berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:

1. Bagaimana sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama Islam ?

2. Bagaimana pengaruh sertifikasi bagi guru pendidikan agama Islam dalam meningkatkan kinerja ?

C. Pembahasan

1. Sertifikasi Bagi Guru Pendidikan Agama Islam

Sertifikasi guru adalah proses pemrolehan sertifikat pendidik oleh seseorang yang telah bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan yang ada dalam binaan Departemen Agama. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.[9]

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabar guru, dan meningkatkan profesionalisme guru.[10]

Salah satu upaya yang diamanatkan oleh PP No. 19/2005 dan UU No. 14/2005 dalam menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional untuk meningkatkan citra guru adalah pendidikan profesi yang memungkinkan guru menguasai kompetensi utuh sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kepemilikan kompetensi ini akan ditandai dengan pemerolehan. Sertifikat pendidik yang selanjutnya akan diikuti oleh penghargaan berupa tunjangan profesi. Ketentuan ini berlaku bagi semua guru, termasuk bagi guru MI dan guru PAI di sekolah. Menurut PP No. 19/2005, Pasal 29 ayat (2) bahwa seorang guru (MI atau PAI) minimal harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau D-IV serta sertifikat profesi untuk guru MI atau PAI. Sehubungan dengan persyaratan ini, perlu segera dirancang program pendidikan seperti yang diamanatkan oleh UU No. 14 tahun 2005 dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akademik maupun pengelolaan.

Jumlah dan persebaran serta heterogenitas latar belakang guru di lingkungan Departemen Agama yang bertugas di MI, MTs, MA yang berjumlah 524.543 orang, maka keadaan guru pada MI adalah paling kompleks diantara guru-guru yang ada, sehingga memerlukan penanganan ekstra. Data perkembangan jumlah guru tahun 2007 menunjukkan bahwa guru MI dan PAI yang masih berpendidikan SLTA, D-1, D-2 dan D-3 berjumlah 449.041 orang. jumlah guru ini tersebar di seluruh pelosok tanah air, mulai dari kota besar, sampai ke daerah yang paling terpencil, dengan latar belakang yang sangat bervariasi, mengindikasikan betapa kompleksnya pekerjaan yang harus digarap untuk memenuhi amanat Undang-undang di mana dalam waktu 10 tahun menargetkan semua pendidik harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1.

Guru MI dan PAI dituntut untuk segera meningkatkan kualifikasinya agar mampu berkarya secara profesional. Brkaitan dengan masih banyaknya guru MI dan PAI yang belum memiliki kualifikasi seperti yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan diperlukan prakarsa yang inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanan tugas-tugas keseharian masing-masing guru.[11]

2. Pengaruh Sertifikasi Bagi Guru Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kinerja

Program sertifikasi guru yang digelar pemerintah dalam bingkai sertifikat profesi pendidik sejak awal sebenarnya didedikasikan untuk melahirkan guru-guru yang kompeten dan profesonal. Sekaligus guru yanh telah mendapat sertifikat itu secara otomatis juga akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagai bentuk jawaban konkrit dari pemerintah guna memenuhi desakan untuk meningkatan mutu pendidikan dan sekaligus peningkatan keejahteraan bagi guru yang selama ini dirasa teramat rendah. Hal itu pula didasarkan atas asumsi bahwa persoalan peningkatan mutu pendidikan tentu bertolak pada mutu guru. Tanpa adanya peningkatan dari mutu guru itu sendiri jelas kualitas pendidikan di tanah air saat ini tidak akan banyak berubah.

Bila ditelusuri lebih jauh pula, dalam perjalanan program sertifikasi selama ini, pemerintah sebenarnya telah lebih menunjukkan ketidak-profesionalnya. Sejak awal telah banyak celah yang menunjukkan kelemahan program sertifikasi ini. Sebab banyak prosedur yang dibuat pemerintah yang pada akhirnya juga dilangkai sendiri. Diantaranya ialah mengenai ketentuan lulus atau tidaknya para guru peserta uji sertifikasi.

Kerja keras para guru untuk mendapatkan sertifikasi profesi pendidik seharusnya pada akhirnya memang berujung pada dua kenyataan, antara lulus dan tidak lulus. Hal ini untuk memilah mana guru yang memang benar-benar kompeten dan profesional dan mana yang tidak memiliki kompetensi, kepribadian dan profesionalitas sebagaimana yang diharapkan.

Namun, sebenarnya pada akhirnya tidak ada kategori tidak lulus dalam program sertifikasi ini. Sebab ujung-ujungnya, semua guru tetap akan mendapat sertifikasi itu. Di satu sisi pemerintah sudah menetapan alat ukur kompetensi guru melalui portopolio. Sementara di sisi lain, peraturan yang dibuat juga sangat membuka peluang terjadikan pelemahan terhadap kualitas uji kompetensi pendidik tersebut.

Sebab dalam aturan tentang sertifikasi, bila portopolio yang disusun guru tidak memenuhi standard an dinyatakan tidak lulus, masih ada peluang besar untuk lulus sertifikasi dengan mengikuti Diklat Profesi Guru. Padahal Diklat Profesi sendiri terhitung singkat dan mudah. Seakan-akan hanya dalam waktu 30 jam Diklat Profesi dianggap cukup untuk melahirkan SDM tenaga pendidik yang kompeten dan profesional.

Dengan adanya sertifikasi maka secara tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana tujuan dari sertifikasi guru untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabar guru, dan meningkatkan profesionalisme guru.

D. Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat diatrik kesimpulan bahwa sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahamannya ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalua guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.

Demikian pula, kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Sehingga akan mempengaruhi adanya kinerja karyawan.

E. Penutup

Demikianlah makalah yang dapat disampaikan, apabaila ada kekurangan dan kesalahan kami minta maaf, serta dengan senang hati kami menerima saran dan kritik yang bersifat konstruktif. Akhir kata semoga brmanfaat dan menambah khazanah bagi kita semua. Amin.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Cetakan Kedua, 2007.

Direktorat Pendidikan Madrasah, Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, Departemen Agama, 2007.

Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 1994.

Syaiful Bahri Djamarah dan Aswin Zaini, Strategi Belajar Mengajar, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

http://psg.borneo.oc.id/wp-content/files/faq01.pdf


[1]Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 1.

[2]Ibid, hlm. 3.

[3]Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 1994, hlm. 13.

[4]Syaiful Bahri Djamarah dan Aswin Zaini, Strategi Belajar Mengajar, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 11

[5]Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Cetakan Kedua, 2007, hlm. 1.

[6]Ibid., hlm. 1-2.

[7]Ibid., hlm. 2.

[8]Direktorat Pendidikan Madrasah, Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, Departemen Agama, 2007, hlm. ii.

[9]Ibid, hlm. 14.

[10]http://psg.borneo.oc.id/wp-content/files/faq01.pdf

[11]http://psg.borneo.oc.id/wp-content/files/faq01.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar